Jaringan Judi

Jaringan Judi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian terus mendalami dan mengembangkan kasus judi online situs Slot8278.

Slot8278 merupakan situs judi online berskala internasional yang jaringannya dikendalikan oleh warga negara China. Situs tersebut dimainkan lebih dari 85.000 orang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri.

Pada Oktober 2024, situs Slot8278 sudah diblokir. Namun berkat kecanggihan teknologi, pengendali mampu "menghidupkan kembali" situs judi online tersebut dengan nama yang tidak jauh berbeda, yakni Slot82-78.

“Pasti kalau sudah kita lakukan penangkapan kita ajukan pemblokiran website, tapi kan mereka juga mungkin meng-generate,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024).

Himawan mengatakan, pemilik situs judi online tersebut berupaya mendapatkan keuntungan dari pemain dengan melakuan duplikasi situs.

Baca juga: Mantan Pegawainya Jadi Tersangka Judi Online, Budi Arie: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

Situs judi online yang dikendalikan warga negara China ini memiliki domain atau URL yang sama.

“Misalnya website tetap Slot8278, tapi URL-nya berbeda, alamatnya berbeda,” ungkapnya.

Menurut Himawan, situs Slot8278 sudah cukup dikenal oleh para pemain judi online, sehingga, pemilik menduplikasi situs dengan nama yang mirip.

“Nama itu sudah punya merek, ada brand-nya, terkenal, seperti itu modus-modusnya,” lanjut dia.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut, Slot8278 ini dipromosikan melalui berbagai situs dalam media sosial, termasuk grup Telegram.

“Situs ini juga memberikan fasilitas untuk melakukan deposit dengan saldo minimal Rp 10.000 tanpa harus melakukan registrasi e-mail dan nomor handphone oleh karena itu banyak orang yang tertarik untuk mengakses situs tersebut,” ujar Asep.

Dari hasil pengembangan kasus, kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus judi online Slot8278.

Ketiga tersangka itu berinisial CAS, EL dan HAJ. CAS (Kristian) merupakan Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, dan EL (Elen) adalah Direktur Utama perusahaan tersebut.

Sementara itu, Hartono Abdi Jaya (HAJ) adalah pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit dan widthdraw pemain, yaitu PT AJT dan PT MLT.

Tersangka Hartono juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot8278.

Barang bukti yang disita dari CAS dan EL meliputi enam unit ponsel, dua unit laptop, dua token mobile banking, serta uang Rp 61,9 miliar yang berasal dari PT DANA. Polisi juga menyita uang Rp 738 juta dari CAS dan EL.

Baca juga: Penampakan Uang Rp 70 Miliar yang Disita dari Kasus Judi Online Slot8278

Himawan mengatakan, penyidik juga menelusuri aliran transaksi keuangan judi online tersebut melalui PT DANA sebagai layanan pembayaran pertama yang bekerja sama dengan PT Odeo Teknologi Indonesia.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Ina Juliani (IJ) yang merupakan manajer di PT QBiz Digital Technologies sebagai tersangka. Ina Juliani masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan penyelidikan keuangan, aliran dana di PT QBiz menunjukkan perputaran sebesar Rp 680,5 miliar selama periode Oktober 2024. Sementara, perputaran dana di PT Odeo mencapai Rp 4,8 triliun.

Selain itu, polisi juga menemukan aliran transaksi keuangan yang terkait dengan deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LinkQu).

"Perusahaan ini bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, yang dikelola oleh tersangka HAJ (Hartono Abdi Jaya)," ujar Asep.

Bojonegoro, 11 November 2024 – Dalam periode 30 Oktober hingga 6 November 2024, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi di wilayah Bojonegoro. Operasi penangkapan yang digelar oleh Satreskrim Polres Bojonegoro ini mencakup berbagai jenis perjudian online, termasuk togel, permainan slot, dan judi pragmatic, dengan hasil penangkapan sebanyak 20 orang pelaku.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen, Sumberrejo, dan Kalitidu. "Para pelaku digerebek oleh Satreskrim Polres Bojonegoro di berbagai lokasi ketika sedang bermain judi online. Kami berharap bisa segera menangkap pihak bandar di balik jaringan ini," ujar AKBP Mario Prahatinto pada Senin (11/11/2024).

Selama penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 20 unit telepon genggam dan uang tunai senilai sekitar 20 juta rupiah. Menurut Kapolres Bojonegoro, semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 jo 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap pelaku yang berperan sebagai pemain judi online dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Mario juga menekankan bahwa tindakan tegas terhadap judi online adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian, yang berpotensi merusak perekonomian keluarga. "Judi online dapat merusak masyarakat secara keseluruhan. Ini merupakan atensi langsung dari Presiden dan Kapolri, sehingga kami di Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian," jelasnya.

Di akhir keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi mencegah kerugian ekonomi dan kerusakan hubungan keluarga.

Operasi ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa Polres Bojonegoro akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Ditangkap di Ciamis, Bandar Judi Online Jaringan Internasional Raup Rp356 Miliar

Penangkapan bandar judi online di Ciamis (Foto: Mujib Prayitno)

https://news.okezone.com/read/2024/06/27/525/3026917/ditangkap-di-ciamis-bandar-judi-online-jaringan-internasional-raup-rp356-miliar

BANDUNG - Polres Ciamis dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria dengan inisial TCA, di Ciamis, Jawa Barat Rabu 26 Juni 2024 malam. TCA diduga kuat merupakan bandar judi online slot yang dioperasikan dari Kamboja.

Ia bertindak sebagai agen yang menerima setoran keikutsertaan dari para korban. Untuk menyamarkan identitasnya, TCA berhasil membujuk warga dengan iming-iming kompensasi sebesar Rp2,5 juta agar membuka rekening berikut mobile banking serta ATM-nya. Usai berhasil membuat rekening, TCA menjadikan rekening baru tersebut sebagai rekening tujuan setoran korban judi online.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, hasil kerja selama 3 tahun, dari 210 rekening terkumpul Rp356 miliar yang kemudian dipindahkan ke rekening milik pelaku dan istrinya yang bekerja sebagai operator di Kamboja.

Aksi TCA terungkap setelah petugas gabungan Polres Ciamis melakukan patroli siber dan mendapatkan postingan tentang rekening deposit yang beralamat di wilayah Ciamis.

TCA ditangkap saat sedang bersiap-siap berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang bekerja sebagai operator judi slot di Kamboja.

Untuk lanjutan penyidikan, Polda Jabar telah mengajukan pembekuan rekening tersangka dan 210 rekening lainnya serta meminta pemblokiran 9 situs judi slot yang digunakan tersangka.

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan

dan nantikan kejutan menarik lainnya

Tribunlampung.co.id, Metro - Fakta baru terungkap dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah selebgram di Metro. Polisi mengungkap bahwa mereka terlibat jaringan judi online yang berasal dari Kamboja.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2024 di Mapolres Metro, Rabu (26/6). Ps Kanit Tipidter Polres Metro Bripka Deni Saputra mengatakan, selebgram asal Metro yang mempromosikan situs judi online merupakan anggota jaringan Kamboja. Dia menyebutkan, total ada enam selebgram yang diamankan Polres Metro dalam perkara judi online.

"Untuk saat ini Unit Tipidter Polres Metro telah mengamankan enam pelaku endorse perjudian online tersebut. Berdasarkan hasil keterangan para pelaku, untuk situs judi online yang mereka pasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja. Tapi untuk pencari talent-talentnya ini berasal dari Indonesia," kata Deni.

"Terkait siapa pemesan promosi judi online di akun mereka ini kami masih melakukan pendalaman. Untuk admin-admin di atas mereka ini masih dalam pencarian. Untuk yang satu LP (laporan polisi) yang kita amankan ada empat orang, yang mana memiliki peran masing-masing dan saling ada keterkaitan," terangnya.

Deni menambahkan, dalam laporan polisi promotor dan talent yang mempromosikan situs judi online tersebut bekerja dalam tim. "Jadi dalam LP ini ada yang namanya promotor ada yang namanya talent. Mereka bergerak satu tim dengan dua promotor dan dua talent. Mereka yang bekerja mendapatkan gaji dari admin setiap bulannya. Tapi dibagi antara talent dan promotor," jelas dia.

Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, para selebgram asal Metro itu telah mempromosikan situs judi online sejak dua bulan terakhir. Namun, ada pula yang telah terlibat selama tiga tahun.

"Untuk sementara masih kita lakukan pengembangan. Ada yang sudah berjalan tiga tahun, ada yang baru dua bulan," ujar Sigiet.

Sigiet menyebut, ada tiga situs judi online yang dipromosikan oleh para selebgram tersebut. "Para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara," lanjut dia.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk mendeteksi peredaran promosi judi online di Metro. "Strategi yang akan dilakukan, kami ada tim siber yang nantinya akan melakukan patroli untuk mendeteksi situs-situs judi online," jelasnya.

Polres Metro terus gerak cepat untuk mengungkap kasus judi online yang melibatkan selebgram. Terbaru, satu selebgram wanita kembali terciduk.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan, tersangka terbaru adalah Rintan Eka Saputri (20). Warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Metro itu ditangkap paling akhir, yakni pada Senin (24/6) lalu. "Iya tersangka (Rintan Eka) ditangkap paling akhir, tanggal 24 Juni 2024," kata Rosali.

Ia menambahkan, Rintan juga berperan mempromosikan situs judi online. Tak hanya itu, tersangka telah mempromosikan situs judi online selama lebih dari setahun. "Kalau tidak salah tersangka itu yang sudah tiga tahun mempromosikan judi online," tutupnya.

Dengan demikian, Polres Metro sudah mengamankan enam selebgram terkait judi online. Mereka adalah Nova Erliza Anggraini (21), Putri Meliyana (20), Bian Andini (19), Dani Febriansyah (21), Bima Aditya Oktarico (31), dan Rintan Eka Saputri (20).

Salah satu selebgram Metro yang ditangkap adalah Bian Andini (19) menyebut uang hasil mempromosikan situs judi online digunakan untuk jajan. "Uangnya digunakan buat jajan. Baru lulus sekolah," ujar Bian saat diwawancarai awak media, Rabu (26/6).

Bian mengaku mendapatkan komisi alias fee per bulan atas jasanya mempromosikan situs judi online. Akan tetapi, komisi tersebut dibagi dengan timnya.

"Tidak semua saya yang ambil, dibagi ke tim. Saya baru satu bulan (promosi situs judi online)," tambahnya.

Ia juga mengaku membeli pengikut atau follower di media sosial Instagram. Hal ini yang menjadikannya masuk persyaratan untuk bisa mempromosikan situs judi online.

"Dihubungi karena (jumlah) follower. Beli follower baru bisa jadi admin slot. Gak pernah mainin (judi online). Nggak tahu kalo mempromosikan judi online melanggar hukum," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, keenam selebgram itu memiliki pengikut (follower) mulai dari belasan ribu hingga puluhan ribu di Instagram.

"Kami telah melakukan ungkap kasus tindak pidana, yang mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian," beber Iptu Rosali, Selasa (25/6).

"Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan atas akun tersebut, dan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 18.59 WIB berhasil mengamankan pemilik akun berinisial NEA (Nova Erliza Anggraini). Selanjutnya pemilik akun tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik sebelumnya mengatakan, Putri Meliyana dan Bian Andini diamankan karena mempromosikan judi online di akun media sosial miliknya.

"Jadi polisi melakukan pengungkapan kasus ini setelah Polres Metro melakukan patroli siber. Diamankan oleh Satreskrim Polres Metro pada Rabu malam kemarin," kata Umi, Jumat (21/6).

Umi menyebutkan, Putri Meliyana dan Bian Andini memiliki jumlah pengikut atau follower berkisar 15 ribu hingga 22 ribu orang. "Betul, kami masih periksa selebgram tersebut," kata mantan Kapolres Metro ini.

Menurut Umi, kedua selebgram ini diketahui telah mempromosikan situs judi online setelah anggota melakukan patroli siber. Berdasarkan informasi awal, akun Instagram para pelaku yang memiliki pengikut hingga 22.000 orang itu melakukan promosi melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.

Umi menjelaskan, selebgram asal Kota Metro itu ditawari oleh dua orang promotor untuk meng-endorse situs judi online. Dua orang promotor itu adalah Dani Febriansyah (23) dan Bima Aditya Oktarico (31), warga Kota Metro. "Kedua promotor ini juga sudah ditangkap di tempat terpisah saat anggota menangkap selebgram itu," sebut Umi.

Untuk kronologi sementara terkait pusaran judi online ini, mulanya Dani mendapatkan tawaran dari Bima untuk mencari akun Instagram yang memiliki lebih dari 10.000 pengikut. Dani diminta membujuk pemilik akun agar mau bergabung menerima endorse iklan judi online dengan iming-iming gaji per bulan. "DF lalu menawarkan ke PM dan PM menawarkan endorse itu ke BA," kata Umi.

Setelah kedua selebgram itu bersedia, Bima menghubungi admin situs judi online melalui pesan WhatsApp untuk mengirim uang gaji yang dijanjikan. "Kita masih kembangkan terkait admin dan kronologi selengkapnya," kata Umi.

Polres Metro mengamankan puluhan tersangka kasus narkotika hasil Operasi Antik Krakatau 2024. Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun mengungkapkan, terdapat 27 orang pelaku kasus narkotika hasil pengungkapan hasil operasi Antik Krakatau 2024.

Hasil Operasi Antik itu berasal dari 13 laporan polisi perkara penyalahgunaan narkoba. "Untuk Satnarkoba Polres Metro dalam rangka Operasi Antik sejak 10 Juni hingga 23 Juni. Selama jalannya Operasi Antik, Satnarkoba mengungkap 13 LP dari TO (target operasi) yang hanya tiga LP. Dari 10 non-TO yang diungkap Satnarkoba dari 13 LP ini, kita mengamankan kurang lebih 27 terduga pelaku," kata dia, Rabu (26/6).

Dia menyebut, para tersangka itu terdiri dari berbagai usia dan pekerjaan. "Untuk yang laki-laki ada 25 orang dan perempuan 2 orang," ucapnya.

Polres Metro juga mengamankan ratusan gram ganja hasil Operasi Antik Krakatau 2024. Barang bukti yang disita meliputi ganja seberat 106,94 gram, sabu-sabu seberat 2,62 gram, ekstasi sebanyak 10 butir, sinte seberat 0,34 gram, dan tramadol sebanyak 3 butir.

Ia menambahkan, ada tersangka penyalahguna narkotika yang merupakan pegawai di Pemkot Metro. "Untuk sementara, hasil penyelidikan kami, ada oknum PNS di Kabupaten Pringsewu dan ada honor Pol PP di Metro," jelasnya.

Polisi juga mengamankan seorang bandar ganja, empat orang kurir, dan 22 orang pemakai narkoba. "Bandar satu orang, warga Kecamatan Batanghari. BB seberat 100 gram ganja," jelasnya.

1.000 Anggota DPR Terjangkit

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online. "Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Ivan untuk melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota yang terlibat judi online. "Saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa nanti," ujar Habiburokhman.

Merespons itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK akan mengirim surat kepada DPR mengenai anggota yang terlibat. "Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan," ucapnya.

Ivan menuturkan, pihaknya menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. "Dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Johan Budi mendesak PPATK melacak rekening bandar judi online. Setelah melacak, PPATK diminta membekukan rekening bandar online tersebut.

"Satgas ini akhirnya ke mana gitu? Jadi temuan Satgas jangan hanya pengumuman yang membuat publik terkaget-kaget, endingnya apa Pak Ivan?" kata Johan.

"Terus kalau misalkan detail bisa diketahui, apakah bisa di-tracking juga rekening ya terutama rekeningnya bandar itu. Ini kan ada kominfo juga di dalamnya kalau nggak salah Satgas itu, apa bisa juga itu dibekukan atau ditutup, informasi dari kominfo kemudian disampaikan ke Pak Ivan atau sebaliknya yang kemudian ada penegak hukum yang melakukan freeze kemudian itu bisa ditutup gitu, Apakah itu juga sudah dilakukan?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Johan mengaku kaget karena ternyata ada rekening yang diperjualbelikan untuk judi online.  Apalagi, perputaran uang Rp 600 triliun terkait judi online termasuk angka yang fantastis. Johan mendesak PPATK mengusut hal tersebut.

"Cukup terkejut juga ternyata ada Rp 600 T perputaran dana yang melalui judi online, memang judi ini secara langsung merugikan masyarakat tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujar Johan.

Johan menambahkan, dirinya juga mendengar ada pegawai bank menggunakan uang bank untuk bermain judi online.  Sehingga Satgas Pemberantasan Judi Online harus bertindak konkret mengatasi judi online.

"Saya ingin tahu bagaimana tindak lanjut itu kan terdeteksi dengan rinci bahkan ada profesi wartawan pun disebut kemarin itu kalau nggak salah itu PPATK bisa tahu sampai ke profesi, ini kan luar biasa," ujarnya.

"PPATK bagian dari satgas ya, tentu apa yang akan dilakukan oleh satgas jangan berhenti hanya kepada pengumuman saja, jadi harus ada tindakan konkret," tutup Johan Budi.

PPATK menurut Ivan berkoordinasi dengan negara lain untuk mengusut aliran duit judi online yang terdeteksi mengalir ke 20 negara. "Sudah, sudah, kami kerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain," kata Ivan.

Namun Ivan tidak mengungkapkan negara yang menjadi tempat mengalirnya duit judi online tersebut. Termasuk juga para pihak yang diduga terlibat. "Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko. Waduh, saya nggak pegang data itu lupa saya," imbuhnya.

Untuk diketahui, FIU atau Unit Intelijen Keuangan berfungsi sebagai pusat nasional untuk penerimaan dan analisis laporan transaksi mencurigakan dan informasi pencucian uang yang relevan, tindak pidana asal yang terkait, dan pendanaan teroris.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil keberatan apabila hanya anggota DPR saja yang dibuka boroknya terkait judi online. Karena itu Nasir meminta PPATK membongkar jika ada anggota eksekutif dan yudikatif terlibat judi online.

"Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," kata Nasir di ruang rapat. Nasir khawatir permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan. "Bagaimana perputaran di sana di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga meminta PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif terlibat judi online."Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online," ungkap Supriansa. (Tribun Lampung/Muhammad Humam Ghiffary/Tribun Network/fer/mam/wly)

Suara.com - Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka baru jaringan judi online Slot8278 yang dikendalikan warga negara China. Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik juga turut menyita dua unit mobil hingga uang senilai Rp70 miliar.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal atau Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebut ketiga tersangka masing-masing bernama Hartono Abdi Jaya, Kristian alias CAS dan Ellen. Hartono ditangkap pada 18 Oktober 2024. Sedangkan Ellen dan Kristian ditangkap 1 November 2024 kemarin.

"Kami telah melakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat," kata Asep di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).

Selain menangkap para tersangka, kata Asep, penyidik turut menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti tersebut di antaranya: mobil Toyota Fortuner, Hyundai SantaFe, tiga unit handphone, satu laptop, dan uang tunai Rp70,138 miliar.

Baca Juga: Jajanan Latiao Asal China Terbukti Mengandung Bakteri Beracun, BPOM Perintahkan Tarik dari Pasar

Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka Hartono diketahui berperan sebagai pembuat perusahaan atas nama PT AJT dan PT MLT. Kedua perusahaan tersebut dipergunakan untuk menampung deposit dan withdraw para pemain judi.

Sementara tersangka Kristian merupakan Direktur PT OT. Lalu tersangka Ellen bertindak sebagai Komisaris PT OT.

"PT OT ini merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot8278," ungkap Asep.

Asep menyebut ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana.

Selain itu juga dilapis dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Segini Gaji Pegawai Komdigi yang 'Part Time' Bina 1.000 Situs Judi Online

Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik Bareskrim Polri masih menburu dua tersangka lain bernama Dong Xiancai alias Max dan Ina Juliani. Keduanya merupakan seorang warga negara China.

"Perannya sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada tersangka HAJ untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk Slot situs 8278 di Indonesia," beber Asep.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka. Mereka berinisial RA, AF, RH, RAP, HAJ, FH, dan FQ. Dari ketujuh tersangka tersebut, satu di antaranya yakni FQ merupakan seorang warga negara China. Ia diduga sebagai otak di balik judi Slot8278.

Dalam pratiknya, para penjudi yang mayoritas masyarakat kelas bawa tersebut, menitipkan sejumlah uang dengan nominal terkecil Rp1.000 kepada para bandar, untuk dipasangkan dalam aplikasi judi online tersebut.

“Jadi setiap Rp 1.000 apabila menang akan mendapatkan hadiah Rp70 ribu jadi kelipatan 70 kali lipat kemenangan sampai seterusnya,” kata dia.

Sementara itu para bandar, bakal mendapatkan keuntungan hingga 29 persen dari penggunaan aplikasi judi online yang mereka kelola.

“Mereka membagikan keuntungan itu kepada pegawainya salah satunya adalah MI yang merupakan perekap nomor togel dengan keuntungan Rp50 ribu setiap hari,” papar dia.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal berbeda, untuk bandar dikenakan pasal 27 ayat 2, junto pasal 45 ayat 2, Undang-undang ITE atau pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda 25 juta,” kata dia.

Sementara untuk para pemasang judi online pasal yang dikenakan relatif sama, namun tuntutan ancaman lebih ringan dibanding para bandar. “Ancaman 4 tahun penjara,” kata dia.

Saat dikonfirmasi ada tidaknya keterkaitan dua aplikasi judi online dengan bekas Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo. Wirdhanto menyatakan, lembaganya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pastinya kalau judi online pasti akan berkaitan, oleh karena itu kami akan berkoordinasi mengembangkan kasus itu,” kata dia.

Beruntung Masri, Pengunggah Konten Diduga Jaringan Judi Ferdy Sambo Itu Kabarnya Ditangguhkan dari Tahanan

Reporter: Admin 07|

Editor: Admin 07|

JAKARTA, OKINEWS.CO – Polda Metro Jaya kabarnya akan menangguhkan kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Masril. Warga Pekanbaru itu berurusan dengan hukuman karena mengunggah ulang konten yang berhubungan dengan Ferdy Sambo bulan lalu. Itu semata dalam rangka kemanusiaan sehingga Kapolda melalui penyidik tentunya untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan bahwa saat ini kasus yang menjerat warga Pekanbaru tersebut dipastikan akan ditangguhkan. Konten tersebut mulanya diunggah oleh akun anonim @opposite6890. “Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8). Ia menambahkan bahwa melalui instruksi Kapolri, saat ini kepolisian tidak saklek melakukan penahanan hanya berdasarkan UU yang berlaku, tetapi juga diperhatikan pertimbangan dari aspek lain seperti restorative justice. “Sekarang tentunya ada juga peraturan Kapolri terkait restorative justice. Kepolisian dan juga pertimbangan lain," katanya. Menurut Zulpan, kasus yang menimpa Masril karena telah mengunggah ulang konten yang belum jelas kebenarannya dan mencatut berbagai nama besar di kepolisian termasuk Ferdy Sambo tidak perlu dibesar-besarkan. Menurutnya, kasus tersebut justru perlu dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. “Saya rasa ini masalahnya sudah tidak perlu lagi dibesar-besarkan dan jadi warning juga kepada masyarakat," ujarnya. Bahwa digitalisasi saat ini yang serba terbuka, namun ada batasan-batasannya yang tidak boleh menyebarkan konten-konten yang tidak berdasarkan fakta. "Inilah yang terjadi,” pungkasnya. Untuk diketahui, Masril diciduk anggota Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu Penangkapan Masril. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. (jawapos)