Dalil Alquran Tentang Larangan Berjudi
Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Hadits
Selain dalam ayat Al-Qur'an, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan tentang larangan mengambil hak milik orang lain.
Hadits Shahih Bukhari dan Muslim
Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya (sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya."
Masih dinukil dari sumber yang sama, urusan peradilan dalam masalah harta dapat dihubungkan dengan ketakwaan pada Allah sebagaimana dalam masalah qishash, wasiat, dan puasa. Oleh karena itu, apabila meninggalkan aspek-aspek lengkapnya berarti sama halnya dengan kekufuran.
Surat An Nisa Ayat 29
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 29,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut dilarang keras secara syariat.
……وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Terjemahnya, “…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak namun tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka siksa yang pedih”
Ibn Katsir dalam Tafsir al-Quran al-‘Azhim (4/138) membawakan sebuah riwayat dari Ibn Umar yang menjelaskan bahwa memperbanyak harta yang dilarang dalam agama itu adalah harta yang zakatnya tidak ditunaikan (huwa al-mal alladzi la tu’addi minhu zakat).
Di halaman yang sama, ada keterangan dari Ibn Umar bahwa harta yang ditunaikan zakatnya meskipun harta tersebut disimpan di bawah tujuh lapis bumi maka itu bukanlah menimbun harta (yang tercela), sedangkan harta di depan mata yang tidak ditunaikan zakatnya maka itulah yang termasuk menimbun harta yang dilarang oleh agama.
Al-Qurthubi dalam al-Jami’ li Ahkam al-Quran (10/184) meriwayatkan pendapat lain yang sedikit berbeda dari pendapat di atas, yakni pendapat Ibn ‘Abbas yang menyatakan bahwa harta yang melebihi 4000 (tidak disebutkan dinar atau dirhamnya) maka itu tergolong menumpuk harta yang tercela dalam agama walaupun zakatnya telah ditunaikan.
Namun pendapat pertama agaknya lebih kuat daripada pendapat kedua karena didukung oleh hadis riwayat imam al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah bersabda yang terjemahannya berikut ini:
“Barangsiapa yang Allah karuniai harta namun tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya tersebut akan dikalungkan (di lehernya) dalam bentuk ular yang beracun dan lidahnya bercabang dua. Ular itu lalu memegang dengan kedua sudut lidahnya seraya berkata: “aku hartamu, yang kamu tumpuk (tidak ditunaikan zakatnya)” (HR. Bukhari)
Di antara pemahaman yang bisa ditangkap dari hadis di atas adalah azab akan menghampiri orang yang tidak menunaikan zakat, namun jika harta tersebut telah ditunaikan zakatnya, maka ancaman itu tidak berlaku lagi.
Berdasarkan uraian ini jelas bahwa Islam tidak melarang menumpuk harta, baik dalam artian menyimpan, menabung ataupun menginvestasikan hartanya dengan berbagai instrumen investasi yang diperkenankan oleh syariat dengan catatan zakat yang merupakan hak dan kewajiban harta tersebut telah ditunaikan dengan baik. Wallah a’lam bi al-shawab.
©2024 iStockphoto LP. Desain iStock adalah merek dagang iStockphoto LP.
tirto.id - Dalil tentang iman kepada malaikat Allah beserta lafal dan artinya di antaranya Surah Al-Baqarah ayat 285, Al-Anbiya ayat 27, Az-Zukhruf ayat 19, Al-Furqan ayat 21-22, At-Takwir ayat 23, An-Najm ayat 13, hingga Maryam ayat 16-17.
Iman kepada malaikat Allah merupakan rukun iman yang ke-2. Setiap muslim harus menyakinkan dengan hati, mengucapkan dengan lisan, dan mengamalkan melalui perbuatan, bahwa Allah SWT telah menciptakan malaikat-malaikatnya.
Malaikat memiliki asal kata dalam bahasa Arab malak yang berarti kekuatan.
Dilansir laman NU Online, sebagai ulama mempercayai bahwa kata malak merujuk pada lafal alaka yang berarti mengurus atau utusan. Dari pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa malaikat adalah utusan Allah Swt.
Malaikat diciptakan Allah SWT dari nur (cahaya), berbeda dengan manusia yang dihidupkan dari tanah.
Malaikat merupakan makhluk yang tidak pernah ingkar kepada Allah SWT. Oleh sebab itu, malaikat bersifat maksum atau terhindar dari perbuatan dosa.
Hadits Riwayat Muslim
Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."
Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)
JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan hiburan. Salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam adalah judi karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.
Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.
Dalil Alquran tentang Larangan Judi
Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Definisi Judi (Maysir)
Judi dalam Islam disebut sebagai maysir, yaitu semua permainan yang melibatkan taruhan harta, baik melalui permainan kartu, dadu, taruhan olahraga, maupun kegiatan sejenis lainnya.
Menghancurkan Keuangan: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antarindividu.
Menghalangi Ibadah: Kecanduan judi menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Allah SWT melarang judi untuk melindungi umat manusia dari kehancuran moral, sosial, dan ekonomi. Larangan ini juga menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan dunia dan akhirat.
Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
MuslimTerkini.com – Ulasan ini akan menyuguhkan contoh teks ceramah tentang larangan berjudi beserta dalilnya.
Adapun teks ini dimaksudkan untuk memberikan referensi kepada para dai atau praktisi yang ingin berdakwah mengenai larangan berjudi.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa judi adalah penyakit yang saat ini menjangkit masyarakat.
Padahal sudah jelas bahwa agama dan negara melarang yang namanya judi. Maka dari itu, inilah teks dakwah untuk menjahui perjudian.
Teks ceramah ini juga bisa Anda gunakan untuk kultum, kuliah umum, khutbah dan sebagainya. Silahkan disimak.
Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 219 Arab Latin dan Artinya, Tentang Teka Teki Meminum Khamar dan Judi
Assalamu ‘alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Alhamdulilah wa sholahtu was salamu ‘ala Rosulillah.
As hadu allaa ilaaha illah wah dahu laa syariikalh, wa as hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.Amma ba’du
Segala Puji bagi Allah, yang telah memberikan nikmat kepada kita berupa nikmat sehat dan sempat, shalawat dan salam selalu tetap tercurah kepada keharibaan Nabi agung Muhammad saw, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaian ceramah tentang Ceramah tentang larangan berjudi
Sahabatku yang dirahmati Allah
Perjudian adalah sebuah perbuatan keji, dilarang oleh agama karena sebuah permainan yang menjanjikan kemenangan, yang membuat orang jadi malas bekerja, dan membuat pelakunya percaya pada sebuah undian berhadiah.
Baca Juga: Surah Al Maidah Ayat 91 Arab Latin dan Artinya, Tentang Alasan Minuman Keras dan Judi Haram
Banyak orang kaya miskin gara-gara judi dan tidak sedikt orang miskin sengsara kerena judi, apalagi di era sekarang judi tidak lagi di lapak, atau di meja casino, akan tetapi sudah masuk kamar-kamar rumah, masuk ke dunia anak-anak sekolah, masuk dunia remaja, melalui teknolagi hanpon, sering kita sebut judi online, kapan pun dimanapun, dalam kondisi apapun bisa bermain.
Ini tentu merusak generasi muda, membuat banyak penganguran, membuat banyak orang malas bekerja.
Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan bagi seseorang yang diambil haknya. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri barang milik orang lain.
Seseorang yang mengambil hak orang lain sama saja telah berbuat zalim. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah.
Surat Al Baqarah Ayat 188
Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Mengenai ayat tersebut, dikutip dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Edisi Istimewa Jilid 1 karya Sayyid Quthb, Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata, "Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya).
Surat Al Hasyr Ayat 7
Adapun terkait rezeki yang diperoleh umat muslim pada dasarnya adalah murni dari ridha Allah sehingga umat muslim perlu menyisihkan harta mereka di jalan yang benar. Oleh karena itu distribusi harta sangatlah penting dalam Islam sehingga keperluan kemaslahatan bisa terpenuhi sebagaimana dalam surat Al Hasyr ayat 7:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Pada masa itu, apa yang tidak diberikan Rasulullah maka dilarang untuk diambil atau diterima. Oleh karenanya umat muslim dapat lebih menahan hawa nafsunya. Adapun cara tersebut apabila dilakukan di masa kini dapat dilaksanakan dengan zakat, sedekah, berbagi, dan lain sebagainya karena orang-orang fakir juga berhak atas rezeki dari Allah.
لآحَسَدَ ألآ فيِ اثنَتَينِ رَجُلُ اتَاهُ اللٌهُ القُرانَ فَهُو يَقُومُ بِه انَأءَ اللًيلِ وَانَأءَ النَهَارِ وَرَجُلُ اعطَاهُ مَالآ فَهُوَ يُنفق مِنهُ انَأءَ الٌلَيِل وَانَأءَ النٌهَارِ. (رواه البخاري)
“Tidak boleh hasad (iri) kecuali pada dua hal yaitu orang yang dikaruniai Allah Alquran kemudian ia senantiasa membaca dan mengamalkannya dan orang yang Allah karuniai harta kemudian ia senantiasa menginfakkannya” (HR. Bukhari)
Jika dilihat sekilas kedua hadis di atas tampak kontradiktif. Padahal yang dimaksud tidak demikian. Banyak atau sedikit harta seseorang tidak ada kaitan dengan syarat masuk surga, cara seseorang dalam menggunakan harta tersebut yang diatur oleh Islam agar seseorang dapat lebih dekat menuju surga.
Konteks hadis yang pertama adalah orang yang Allah uji dengan kefakiran namun mereka mampu qana’ah (menerima pemberian Allah) dan ridha dengan pemberian Allah, sedangkan konteks hadis yang kedua adalah orang yang Allah uji dengan kekayaan dan mereka mampu menggunakan harta tersebut dalam kebaikan.
Baca Juga: Tafsir Surah Al-Hasyr ayat 7: Perintah Untuk Mendistribusikan Harta Kekayaan
Banyak harta harus, tapi jangan lupa zakat dan sedekah
Lantas, bagaimana Alquran merespon keduanya, miskin dan kaya? Apakah memperbanyak harta atau kanz al-mal itu tidak boleh dalam Islam, menarik untuk disimak firman Allah dalam Q.S. At-Taubah (9): 34 yang berbunyi,
Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim
Abduh Al Baraq menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa Ternyata Dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk ke dalam sifat mulia.
Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).
Itulah beberapa dalil tentang larangan mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hak orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim ke dalam neraka. Tentu saja perilaku buruk ini haruslah ditinggalkan.
Ada sebuah anggapan yang berkembang di segelintir kelompok masyarakat bahwa Islam itu identik dengan kemiskinan, meskipun tidak semua orang Islam itu miskin. Kesalahpahaman ini nampak bermula dari kekeliruan mereka dalam memahami konsep zuhud dalam Islam dan pemahaman yang parsial terhadap beberapa hadis Nabi yang seakan ‘menyanjung’ orang-orang miskin.
Misalnya sebuah hadis Nabi, riwayat Imran bin Hushain dalam Shahih al-Bukhari yang berbunyi,